Skip links

Posyandu Lansia Desa Tubanan

Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Posyandu Lansia

Posyandu lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya.

Posyandu lansia merupakan suatu fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di desa-desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya bagi warga yang sudah berusia lanjut. Posyandu lansia adalah wahana pelayanan bagi kaum usia lanjut yg dilakukan dari, oleh, dan untuk kaum usia yg menitikberatkan pd pelayanan promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitative. Posyandu lansia merupakan upaya kesehatan lansia yg mencakup kegiatan yankes yg bertujuan u/ mewujudkan masa tua yg bahagia dan berdayaguna.

Secara alami proses menjadi tua mengakibatkan seseorang mengalami perubahan fisik dan mental, spiritual, ekonomi dan sosial. Salah satu permasalahan yang sangat mendasar pada lanjut usia adalah masalah kesehatan sehingga diperlukan pembinaan kesehatan pada kelompok pra lanjut usia dan lanjut usia, bahkan sejak usia dini. Masalah kesehatan yang dialami oleh lanjut usia adalah munculnya penyakit degeneratif akibat proses penuaan, gangguan gizi (malnutrisi) penyakit infeksi serta masalah kesehatan gigi dan mulut.

Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan mengandung makna bahwa semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan baik termasuk para lanjut usia. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-undang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia ditujukan untuk menjaga agar para lanjut usia tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi.

Besarnya populasi lanjut usia serta pertumbuhan yang sangat cepat juga menimbulkan berbagai permasalahan, sehingga lanjut usia perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua sektor untuk upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Salah satu bentuk perhatian yang serius terhadap lanjut usia adalah terlaksananya pelayanan pada lanjut usia melalui kelompok (posyandu) lanjut usia yang melibatkan semua lintas sektor terkait, swasta, LSM dan masyarakat.

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015

TUJUAN UMUM

Meningkatkan derajat kesehatan lansia untuk mencapai masa tua yg bahagia & berdaya guna dlm kehidupan keluarga dan masyarakat.

TUJUAN KHUSUS

  1. Meningkatkan kesadaran lansia untuk membina sendiri kesehatannya.
  2. Meningkatkan kemampuan & peran serta masyarakat dalam menghayati & mengatasi masalah kesehatan lansia secara optimal.
  3. Meningkatkan jangkauan yankes lansia.
  4. Meningkatnya jenis dan mutu yankes lansia

TUJUAN PEMBENTUKAN POSYANDU LANSIA

  1. Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia di masyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia.
  2. Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut.
  1. Penanggung Jawab : Kepala Desa TUBANAN (Bp. Untung Pramono S, Kep.)
  2. Ketua : Noorita
  3. Sekretaris : Lilik
  4. Bendahara : Puji Rahayu
  5. Anggota : Santi
  6. Anggota : Nafis

Kader adalah seorang tenaga sukarela yang direkrut dari, oleh dan untuk masyarakat, yang bertugas membantu kelancaran pelayanan kesehatan. Keberadaan kader sering dikaitkan dengan pelayanan rutin di posyandu.

Tugas dan Fungsi Ketua Posyandu

  1. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan posyandu.
  2. Bertanggung jawab terhadap kerjasama dengan semua stake holder dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan posyandu.

Tugas dan Fungsi Sekretaris

  1. Mencatat semua aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta pengendalian posyandu.

Tugas dan Fungsi Bendahara

  1. Pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta pelaporan keuangan posyandu

Tugas dan Fungsi Anggota

  1. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan pada kegiatan posyandu.
  2. Memobilisasi sasaran pada hari pelayanan posyandu.
  3. Melakukan pendaftaran sasaran pada pelayanan posyandu lanjut usia.
  4. Melaksanakan kegiatan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan para lanjut usia dan mencatatnya dalam KMS atau buku pencatatan lainnya.
  5. Membantu petugas dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pelayanan lainnya.
  6. Melakukan penyuluhan ( kesehatan, gizi, sosial, agama dan karya) sesuai dengan minatnya.
  • Meja I ( Pendaftaran)

Kader bertugas mendaftar peserta lansia pada hari itu pada CM dan kertas resep obat.

  • Meja II ( Penimbangan, Pengukuran Tinggi Badan, Pembagian PMT )

Kader bertugas menimbang, mengukur tinggi badan kemudian mencatatdalam secarik kertas untuk di lanjutkan ke meja III untuk di catat dalam KMS.

  1. Meja III (Pencatatan)

Kader bertugas mencatat KMS lansia dengan memasukan hasil hasil penimbangan dan pengukuran tinggi badan kemudian menghitung indeks masa tubuh.

  • Meja IV (Pelayanan Kesehatan)

Di meja IV terdapat Nakes yang berfungsi untuk pelayanan kesehatan sekaligus pengobatan dan melaksanakan laborat sederhana yaitu cek GDS, AU dan Colesterol.

  • Meja V (Konseling)

Di meja V terdapat Nakes untuk konseling terhadap peserta lansia yang terdapat gangguan kesehatan seperti Hipertensi, Diabetes Militus, Asam Urat tinggi dan gangguan kesehatan yang lain.